Jumat, Januari 22

Ahmadiyah: Ketundukan Ataukah Penolakan


Pada waktu berkampanye di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, penulis artikel ini ditanya orang; mengapa penulis dapat menerima ajaran Ahmadiyah? Penulis menyebutkan bahwa ia tidak berurusan dengan benar tidaknya ajaran Ahmadiyah, melainkan mengikuti Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen tersebut memberikan kemerdekaan dan kebebasan pada gerakan minoritas apapun, agama ataupun ras dan sebagainya, termasuk ajaran Ahmadiyah. Karena kita belum punya Undang-Undang Dasar lagi setelah UUD 1945, dengan sendirinya ialah yang dipakai sebagai dasar pertimbangan sampai saat ini. Karena itu, sikap mutlak-mutlak kan untuk ’memaksakan’ syariah Islamiyah dalam kehidupan bernegara kita menjadi sikap yang salah. Ia hanyalah keinginan sebuah kelompok kecil yang terorganisir dengan baik dan memperoleh pengakuan dari luar negeri.

Sikap memaksakan keyakinan agama dalam kehidupan bernegara, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar itu sendiri. Hal inilah yang menurut pendapat penulis artikel ini, harus dianggap sebagai titik lemah kaum muslimin golongan santri. Bahkan mengajukan klaim bahwa kaum santri adalah mayoritas dalam politik kita, adalah klaim yang harus diperbaiki segera. Karena kaum Abangan (mereka yang beragama Islam tetapi bukan santri) jumlahnya masih lebih besar dari kaum santri. Jadi, menidentifikasi kaum Abangan dan Kejawen dengan istilah Santri, sudah berarti kita melanggar kenyataan. Diperkirakan, jumlah kaum Abangan adalah 53 persen dan kaum santri 35 persen. Namun memang kaum Santri lah yang menentukan jalan kehidupan politik kita dewasa ini. Tetapi kesalahan tetap kesalahan dan harus diperbaiki. Dengan kata lain, mayoritas politik itu bersandar pada kekuatan kaum Santri dan kaum Abangan dan Kejawen sekaligus.

****

Dalam silsilah, penulis artikel ini adalah keturunan Sunan Kalijaga, salah seorang dari Wali Sembilan, dari perkawinan dengan anak perempuan Syekh Siti Jenar, yang kemudian diceraikannya. Karena itu, penulis artikel ini tidak pernah sampai hati membenarkan salah satu pihak saja, antara kaum Kejawen dan kaum Santri. Pertarungan antara kaum Kejawen dan kaum Santri itu merupakan sesuatu yang sudah berumur ratusan tahun dalam kehidupan masyarakat Jawa.


Pada saat ini, penulis artikel ini memandang moralitas/ akhlak para pelaksana pembangunan jauh dari harapan. Penilaian ini adalah konsekuensi dari slogan pembangunan negara dan bangsa yang dikehendaki penulis artikel ini, kejujuran dan keterbukaan.

Jadi, menuntut penulis artikel ini agar memihak kepada sesuatu ajaran, adalah hal yang harus diperbaiki. Dan kejujuran sikap itu baru ada ketika kita mengikuti UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berpikir, berpendapat dan sikap tidak melakukan tekanan apapun terhadap kaum minoritas di negeri kita. Inilah yang diingini oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kalau ada sesuatu hal yang dianggap menyimpang dari toleransi seperti ini, maka ukuran satu-satunya untuk melakukan perbaikan-perbaikan adalah UUD 1945 itu sendiri. Kalau Nahdlatul Ulama terbiasa mendialogkan antara ajaran Islam dan semangat kebangsaan/ nasionalisme dan kalau Muktamar NU ke-9 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (tahun 1935) menetapkan bahwa tidak wajib bagi kaum muslimin di negeri ini untuk mendirikan negara Islam, maka ‘wajar-wajar’ saja apabila kita lalu mengambil Pancasila (buatan Bung Karno) pada 1 Juli 1945 sebagai Dasar Negara.

Ini juga berarti wajar bagi sikap PBNU yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945. Juga pembentukan Markas Besar Oelama Jawa Timur (MBODT) sebagai alat pendukung logistik perang oleh para kyai di Wonorejo, sekarang Kota Surabaya, pada 10 November 1945, yang didengung-dengungkan sebagai hari Pahlawan. Mereka mendukung Bung Tomo dan kawan-kawan memimpin pertempuran fisik melawan tentara Inggris dan sekutu-sekutu. Jadi wajar saja kalau para ulama/kyai NU di bawah pimpinan penulis umum (Khatib ‘Am) KH. A. Wahab Chabullah sebagai komandan dan KH. M. Bisri Syansuri sebagai wakil sekretaris umum PBNU mendukung logistik yang diperlukan. Bung Tomo dan kawan-kawan tidak bisa bertempur tanpa logistik tersebut, tetapi juga kerja logistik tidak ada gunanya kalau tidak untuk bertempur. Setelah selesai dengan pertempuran dan logistiknya dalam tahun 1945 itu, maka KH. Wahab Chasbullah dan KH. M. Bisri Syansuri kembali ke pesantren mereka untuk melanjutkan tugas semula: mengajarkan buku-buku/ kitab-kitab di pesantren masing-masing.

Inilah hakikat perjuangan mereka yang jarang diketahui umum. Ini akibat pertarungan dalam tubuh APRI kita dahulu, yang lebih mengutamakan rasionalisasi dalam bentuk mengecilkan peranan kaum Santri di tubuh angkatan perang negara ini. Sejarah perjuangan kita sebagai bangsa memang banyak yang masih harus dikaji kembali. Jadi, kita harus mampu selalu mengadakan tinjauan tentang masa lampau kita sendiri. Karenanya sikap yang tampaknya seperti penolakan sebenarnya adalah penerimaan yang nantinya akan dijalankan bersama. Cukup indah, bukan?

Oleh: Abudrrahman Wahid*


Source: http://www.facebook.com/pages/Kongkow-Bareng-GUS-DUR/52807600689?ref=search&sid=1441087502.2798493288..1#/notes/kongkow-bareng-gus-dur/ketundukan-ataukah-penolakan/426464830164

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More