Sabtu, Januari 23

Peranan Keluarga Dalam Pendidikan Kewarganegaraan

A. Konsep Fungsi Keluarga

Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya. Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan.
Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga. Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat.

B. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

C. Konsep Warganegara dan Negarawan yang Baik

Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Negarawan merujuk pada sosok manusia yang visioner, berorientasi jangka panjang, mengutamakan kesejahteraan bersama dibanding kesejahteraan pribadi dan golongan, mampu berlaku egaliter, adil dan mengayomi semua komponen bangsa serta mampu membuktikan komitmen tersebut dalam perilaku sosial ekonomi, budaya dan politiknya.
Salah satu ciri sifat negarawan yang baik adalah adanya sikap rendah hati pada mereka. Kekuasaan tidak membuatnya sombong, angkuh dan merendahkan martabat orang lain. Sikap rendah hati ini juga akan tercermin dari sikap penerimaan mereka atas sebuah proses politik menuju tahta kekuasaan.
Seorang negarawan dituntut untuk mengutamakan proses, dan mengambil kebijakan dari sudut pandang kepentingan rakyat banyak. Seorang negarawan bukanlah sosok yang dengan mudah mengaku dan mengklaim bahwa dirinya-lah yang berjasa paling besar bagi negara, dan menafikan peran dan kontribusi orang lain.

D. Pendidikan dalam Keluarga sebagai Dasar dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membentuk Warga Negara dan Negarawan yang Baik

Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Keluarga bukan hanya wadah untuk tempat berkumpulnya ayah, ibu, dan anak. Lebih dari itu, keluarga merupakan wahana awal pembentukan moral serta penempaan karakter manusia. Berhasil atau tidaknya seorang anak dalam menjalani hidup bergantung pada berhasil atau tidaknya peran keluarga dalam menanamkan ajaran moral kehidupan.
Pendidikan moral dalam keluarga perlu ditanamkan pada sejak dini pada setiap individu. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu pendidikan moral juga dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan memiliki konsep pendidikan Kewarganegaraan yang sudah tertanam mulai dari keluarga, akan membentuk pribadi warga negara dan negarawan yang baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mampu mengamalkan sikap moral dalam berbagai aspek kehidupan, yaitu dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan internasional. Sedangkan negarawan adalah orang yang mempunyai moralitas yang baik, rendah hati, mempunyai visi misi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan mengutamakan proses serta mengambil kebijakan dari sudut pandang kepentingan rakyat banyak.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More